Bali, – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menginisiasi penyelenggaraan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Bali.

Forum ini menjadi yang pertama kali mempertemukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) se-ASEAN guna membahas tata kelola royalti musik digital yang lebih adil dan transparan.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa perkembangan pesat platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Namun, peningkatan konsumsi musik belum sepenuhnya diikuti dengan distribusi royalti yang akurat bagi para kreator.

“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja.

Menurutnya, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab tantangan tersebut.
“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja.
Kita harus bergerak
sebagai satu kawasan,” tegasnya.

Sebagai respons atas dinamika tersebut, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

Dokumen ini direncanakan akan diusulkan dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights ke-48 di World Intellectual Property Organization.

Menurut Supratman, inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus melindungi kreator dari praktik black box royalty.

“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, melindungi para kreator dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ketimpangan infrastruktur teknologi serta fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi ini berpotensi memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator.

Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta, penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN.

Forum tersebut turut dihadiri perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN serta organisasi internasional International Confederation of Societies of Authors and Composers. Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan mendorong pertukaran praktik terbaik.

Sebagai langkah keberlanjutan, Indonesia mengusulkan agar forum ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir antarnegara ASEAN.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.

Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para kreator di kawasan ASEAN dan memperkuat posisi kawasan di tingkat global.(*)